Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) membantah pengadaan pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk bayi usia 0-6 bulan.
Pernyataan tersebut menyusul narasi yang ramai di publik dengan menyebut program MBG membagikan susu formula bayi secara massal.
Ia menjelaskan kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026) yang dikutip dari Antara.
Kebijakan tersebut menurutnya sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Dadan juga memberi pengertian bahwa susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara. Namun, produk itu hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan, fokus utama program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, BGN turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran terhadap pelaksanaan program MBG.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan Hindayana.
Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Dadan Hindayana terkait kebijakan distribusi susu formula dalam program MBG. Dalam surat yang disampaikan Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI itu, para dokter anak mengingatkan pembagian susu formula secara massal tanpa indikasi medis berisiko mengganggu keberhasilan pemberian ASI di Indonesia.
Menurut IDAI, pada pengamatan mereka terdapat ketidaksesuaian pada Surat Edaran Kepala BGN dan Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan Dan Distribusi Susu dalam program MBG.(ant/mar/iss)




