-
-
-
-
-
Sidang perceraian Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alexander Assad, telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Mei kemarin. Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya hadir ditemani kuasa hukum masing-masing dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pranikah yang cukup spesifik. Salah satu poinnya adalah melarang adanya komunikasi dengan lawan jenis lain.
"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Pelanggaran terhadap poin inilah yang menjadi dasar kuat Clara Shinta memilih untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander. Seperti diketahui, konflik rumah tangga keduanya menjadi sorotan usai Clara membongkar perselingkuhan sang suami.
"Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu. Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," tegasnya.
Di sisi lain, Clara Shinta enggan membeberkan lebih detail mengenai sosok wanita yang menjadi pihak ketiga di rumah tangganya dan memutuskan meninggalkan lokasi. Namun, sempat berhembus rumor bahwa sosok selingkuhan Alexander adalah selebgram bernama Tri Indah R atau yang dikenal dengan nama Keyndah. (ND)





