Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Menelusuri tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut yakni Kamis (21/5) dan Jumat (22/5).
"Semuanya (saksi) hadir, untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
Selain aliran uang, KPK juga mendalami soal dugaan pengkondisian pemenang proyek di luar sistem e-katalog.
"Penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem," jelas Budi.
Budi mengungkapkan, bahwa kasus ini jadi pemantik untuk evaluasi tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Salah satu yang diperiksa hari ini, Jumat (22/5) yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung KPK Merah Putih melainkan di Kantor Polda Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur," ujar Budi kepada wartawan.
Selain Plt Bupati, KPK memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imroatul Mufidah, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono.
Selain itu, pihak yang dipanggil yakni, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, seorang PNS bernama Galih, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo.
Kronologi Perkara
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan terhadap OPD.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).




