JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, tersebut, sebanyak 13 juru parkir (jukir) diamankan.
Selanjutnya, para jukir liar dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pramono Rotasi 11 Pejabat Tinggi, Syafrin Liputo Jadi Walkot Jaksel, Budi Awaluddin Jabat Kadishub
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, bersama unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta dan aparat gabungan.
Operasi melibatkan Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, personel lintas jaya, serta unsur TNI dan Polri.
Penertiban parkir liar di Blok M berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
BACA JUGA:Kadishub Syafrin Liputo Jadi Calon Wali Kota Jaksel Gantikan M. Anwar
Sebelum operasi digelar, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari guna memastikan titik-titik aktivitas parkir liar.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar,” ujar Bernard dalam keterangannya pada Jumat, 22 Mei 2026.
BACA JUGA:Dishub DKI Catat 2.216 Pemudik Telah Kembali ke Jakarta melalui 7 Terminal Utama
Bernad menambahkan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan terhadap para pelanggar agar tidak kembali melakukan praktik serupa di kemudian hari.
"Penertiban dilakukan secara terpadu untuk menciptakan ketertiban di ruang publik dan mencegah praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.





