Dana Rp232 Miliar Mencuat di Kasus Pengadaan Solar Balikpapan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SAMARINDA — Sidang kasus dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis solar Balikpapan mengungkap terdakwa Handy Aliansyah yang memimpin PT Dharma Putra Karsa ternyata pernah menerima pembayaran invoice senilai US$15,5 juta  atau sekitar Rp232,5 miliar dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada 2013. 

Namun kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama justru masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti Pengadilan Negeri Balikpapan mempertanyakan ke mana larinya dana ratusan miliar rupiah tersebut, mengingat kewajiban kepada PT PetroTrans Utama seharusnya dapat dilunasi dengan dana pembayaran bertahap dari penjualan solar ke sejumlah tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Majelis hakim kemudian menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama semestinya menjadi prioritas utama. 

Kendati demikian, Handy Aliansyah berkilah bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki banyak kewajiban lain selain kepada PT PetroTrans Utama. 

Terdakwa mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran hingga sekitar Rp20 miliar, meskipun belum menuntaskan seluruh kewajiban.

Baca Juga

  • Tarik Ulur Pidana-Perdata di Lanjutan Sidang Kasus Solar Balikpapan
  • Keluhan Sopir Truk Meningkat, BPH Migas Kaji Ulang Distribusi Biosolar di Balikpapan
  • Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Senilai Puluhan Miliar di Balikpapan Jadi Sorotan

Lebih lanjut, upaya mediasi antara terdakwa dan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili Komisaris Christofel usai persidangan belum membuahkan hasil. 

Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang sekitar Rp23 miliar.

"Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sudah membuka peluang itikad baik bila mereka mau melunasi utangnya. Seharusnya kalau sesuai hitungan ditambah bunga bank dan lainnya, dia seharusnya membayar Rp83 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).

Dalam mediasi tersebut, Christofel mengungkapkan pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar tanpa skema pembayaran yang jelas. 

"Saat saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut," ungkapnya. 

Christofel mengaku khawatir pihak terdakwa kembali mengulur waktu penyelesaian pembayaran sehingga proses pelunasan utang terus berlarut-larut tanpa kepastian. 

"Seluruh keputusan kembali bergantung pada itikad Handy," katanya. 

Sidang perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. 

Adapun majelis hakim memberikan kesempatan mediasi terakhir untuk mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi berbasis restorative justice sebelum memasuki tahap tuntutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luke Thomas Mahony, Eks Direktur PT Vale Ditunjuk Jadi Dirut PT Danantara Sumber Daya Indonesia
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Puan Maharani: Negara Tidak Boleh Kalah
• 2 jam lalumatamata.com
thumb
Lirik dan Terjemahan Lagu Goals - Lisa BLACKPINK, Anitta, Rema: Anthem Piala Dunia 2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Ketika Bojan Hodak yang Sulit Patahkan Taktik Mario Lemos: Alasan Persijap Jepara Bisa Permalukan Persib Bandung di GBLA
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Jelang Iduladha, 275 Sapi Asal Kupang Tiba di Tanjung Priok
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.