Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada periode pengawasan Maret 2026 mengidentifikasi sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Penemuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran persnyadi Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026 mengatakan sebanyak 22 produk OBA tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria dan diketahui mengandung BKO sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Sementara itu 6 merek merupakan produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, parasetamol, dan prednisolon. Kemudian 1 merek merupakan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Ironisnya, dari total temuan tersebut, sebanyak 10 produk merupakan obat yang sempat mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) resmi, namun kini telah dibatalkan.
Sementara itu, 12 produk lainnya terbukti tidak memiliki izin edar atau sengaja mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya untuk mengelabui konsumen.
"Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen," kata Taruna.
Daftar 22 Obat Bahan Alam BerbahayaBerikut daftar merek OBA yang terbukti mengandung BKO oleh BPOM:
-
Gutamin
-
Fu Wei Capsules
-
GERANIUM WILFORDII OINTMENT
-
Maduon
-
Happyco
-
Sehat Pria
-
Godong Ijo
-
Djinggo.
-
Sultan-Co
-
Pegal Linu Sarang Klanceng
-
Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
-
Kopi Super Jantan
-
Samyun Wan
-
Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
-
ASAMULYN
-
Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
-
Kapsul Strong Love
-
Sinatren
-
Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
-
YAMAN STRONG HONEY
-
U.S.A VIAGRA
-
VIGRA PLATINUM
Selain produk dalam negeri, BPOM juga menerima informasi dari otoritas negara lain mengenai dua merek produk luar negeri yang beredar di Thailand, yaitu CHU-U dan Imthip, yang mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Meskipun belum ditemukan beredar di Indonesia, risiko masuknya produk ilegal lintas negara secara ilegal tetap menjadi perhatian serius.
Dalam kesempatan yang sama Ikrar meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.
Baca Juga:WFH ASN Resmi Diperpanjang 2 Bulan Kedepan, Pemerintah Siapkan Kebijakan Ekonomi Lanjutan





