JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa kembali mantan Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu menyusul penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah dari eks staf ahli Budi Karya, Robby Kurniawan, oleh KPK. Penyitaan itu dilakukan saat KPK memeriksa Robby sebagai saksi pada 19 Mei 2026.
"Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/5/2026), via Antara.
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan ihwal kemungkinan pemeriksaan tersebut, mengingat dirinya tengah menunggu laporan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap DJKA, KPK Sita Uang dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya dan Dudy
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Budi Karya sebagai saksi kasus DJKA pada 9 Maret 2026.
Budi Karya diperiksa mengenai proses pengadaan di lingkungan DJKA Kemenhub hingga kaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI selaku mitra kerja Kemenhub.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus suap djka
- mantan menhub
- budi karya sumadi
- budi karya diperiksa
- Robby Kurniawan





