Jakarta, VIVA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan sikap terbukanya terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar yang menyeret tiga mantan anak buahnya di lingkungan Kementerian PU. Ia memastikan tidak akan menutupi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Saya Menteri Pekerjaan Umum, tidak akan berusaha menutup-nutupi apapun," ujar Dody Hanggodo saat media briefing di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Dody juga menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses pengusutan perkara, termasuk saat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lingkungan kementeriannya.
"Saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada juga dokumen saya yang hilang," bebernya.
Ia menjelaskan, meski ada pejabatnya yang terjerat kasus hukum, Dody memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa gangguan. "Walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu mendukung swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana," ucapnya.
- VIVA/Siska Permata Sari
Ia bahkan menegaskan akan bertanggung jawab penuh apabila program tersebut gagal berjalan sesuai target. "Tidak ada kata-kata 'dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet', nggak ada," ucapnya. "Program prioritas Pemerintah wajib dan harus sukses," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma.
Penyidik menjelaskan, salah satu tersangka berinisial DP diduga menerima uang dan fasilitas mewah dari pihak tertentu. "Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujarnya.





