JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan banding, Nurhadi tetap divonis lima tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Selain itu, hakim menetapkan Nurhadi tetap berada dalam tahanan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan TPPU.
Vonis itu kini dikuatkan PT DKI Jakarta pada tingkat banding.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Majelis hakim meyakini perbuatan Nurhadi masih berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA periode 2011-2016, meski sebagian penerimaan terjadi setelah dia pensiun.
Uang gratifikasi tersebut diterima dari sejumlah pihak, di antaranya pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma, Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono, serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada periode 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp11,03 miliar.
“Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji, saat membacakan pertimbangan hukum.
Hakim meyakini uang Rp 11,03 miliar tersebut merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diterima.





