Berkas Perkara Dinyatakan P21, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Kata Andaru, penyidik masih menunggu jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam perkara yang menjerat Richard Lee.

"Jadi proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Andaru memang belum bisa menyampaikan kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan. Namun, proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Ya, sudah pasti dalam waktu dekat karena hari ini saya baru dikabari juga tadi oleh penyidik bahwa hari ini surat P21 sudah ditandatangani, artinya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, oleh Penuntut Umum," ucap Andaru.

"Yang jelas dalam waktu dekat, nanti menyesuaikan jadwal daripada penyidik dan menyesuaikan jadwal dari jaksa. Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap," tambahnya.

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi I DPR Minta 9 WNI Korban Kekerasan Israel Dapat Pendampingan Psikologis
• 3 jam laludetik.com
thumb
BRI Super League: Insiden Flare di SSA, PSIM Kena Denda Rp290 Juta dari Komdis PSSI
• 13 jam lalubola.com
thumb
Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Tak Menahan Ijazah Siswanya
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah, Mempelai Pria Sudah Siapkan Mahar Motor
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp70 Miliar Lewat Program ACCES 2026
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.