Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Tak Menahan Ijazah Siswanya

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Muhammad Khozin Anggota Komisi II DPR RI meminta menyampaikan agar sekolah negeri tidak menahan ijazah siswa berdasarkan ketentuan tertentu, usai adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait ribuan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri.

“Persoalan ini (ijazah tertahan) tidak dapat dipersempit hanya sebagai kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (22/5/2026) yang dikutip dari Antara.

Khozin juga meminta pemerintah daerah (Pemda) bergerak cepat mendata dan verifikasi temuan Ombudsman tersebut.

“Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan,” tuturnya.

Menurutnya pelayanan publik di daerah seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak administratif seperti Ijazah yang biasa digunakan sebagai syarat kerja.

Khozin menilai, fenomena ribuan ijazah yang tertahan menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.

“Khususnya dalam menjamin hak administratif warga negara secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menahan ijazah, artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11.856 di Provinsi Riau belum diambil oleh para alumni dengan rincian 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.

Jumlah itu berdasarkan pengambilan data yang dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Temuan tersebut merupakan hasil dari kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri sebagai upaya pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.

Selain karena sejumlah alasan tertentu, Ombudsman juga melihat masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan biaya di masa lalu.

Fenomena seperti ini juga ditemukan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.

“Saya kira, persoalan seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Bukan hanya di Riau atau Bangka Belitung saja. Padahal para lulusan sangat membutuhkan ijazah untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan mereka yang hendak berkuliah,” ujar Khozin.

Khozin menilai, persoalan ini karena adanya masalah tata kelola administratif yang tidak tertangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.

“Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi warga negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara dini,” paparnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan standar operasional pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Karena selama ini terdapat variasi praktik antar sekolah dan pemerintah daerah terkait penanganan dokumen akademik siswa, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam dan terukur,” tegasnya.

Melihat dari berbagai fenomena tersebut, Khozin mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pembenahan.

“Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Khozin kembali mengingatkan agar Pemda segera mengambil langkah yang tepat dalam penyelesaiaan persoalan ini.

“Karena ini adalah tentang pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ungkap Khozin.

Di sisi lain, Khozin memandang bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari keberhasilan program besar pemerintah daerah saja, tetapi juga dari kemampuan negara untuk memastikan hak administratif masyarakat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut di daerah.

“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” tandasnya.(ant/mar/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Denza B5 Kembali Tebar Pesona, Jadwal Peluncuran Makin Dekat
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Uang Beredar April 2026 Capai Rp10.253,7 Triliun, Tumbuh 9,2 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Keluarkan Senpi saat Penangkapan, AE dan HI Dilumpuhkan dengan Timah Panas
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ringangkan Beban Warga, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fasilitas Keselamatan 20 Perlintasan KA di Malang Raya Bakal Ditingkatkan
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.