BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memastikan negara memahami dan mengelola HAM sesuai realitas baru. Salah satunya, dengan memperkuat pengawasan dengan memastikan independensi lembaga-lembaga nasional HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris memaparkan perkembangan terakhir dalam penyusunan draf RUU HAM yang tengah digodok pemerintah. Dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026), dia menyatakan tengah menjalani rangkaian uji publik untuk memenuhi partisipasi masyarakat dalam revisi UU 39/1999 tersebut.
Dalam sepekan terakhir, Kementerian HAM melakukan uji publik di Yogyakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil juga diminta pendapatnya. Kementerian HAM juga telah menerima 20 masukan tertulis dari kementerian dan lembaga yang masuk dalam PAK (panitia antarkementerian/lembaga).
“Setelah ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Mudah-mudahan Juni-Juli sudah bisa didorong harmonisasi, dan kalau lancar, di tahun 2026 ini, kita semua akan memiliki UU HAM yang baru,” ujarnya.
Dalam uji publik ini, sejumlah isu menjadi perhatian. Salah satunya terkait pelemahan independensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Masalah ini juga sempat disinggung oleh Ketua Komisi Nasional HAM Anis Hidayah.
Menurut Anis, fungsi pemajuan dan perlindungan HAM yang ada dalam definisi Komnas HAM ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai eksekutif. Padahal, Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan HAM.
”Ini sangat fatal sekali karena tugas Komnas HAM disamakan dengan eksekutif,” tutur Anis (kompas.id, 16/5/2026).
Namun, Novita menepis asumsi ini. Dia menegaskan, dalam RUU HAM, independensi dan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga nasional HAM, termasuk Komnas HAM, justru diperkuat.
Di RUU HAM, Komnas HAM adalah lembaga independen yang melaksanakan fungsi pemajuan dan pelindungan HAM berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Novita memaparkan, dalam Pasal 75 Ayat 1 disebutkan lembaga nasional HAM merupakan lembaga independen yang dibentuk negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM. Berbeda dengan UU HAM saat ini, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
“Di RUU HAM, Komnas HAM adalah lembaga independen yang melaksanakan fungsi pemajuan dan pelindungan HAM berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Bahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ini, Novita menegaskan Komnas HAM melakukan secara independen. Pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga diminimalisir hanya sebatas bagian administrasi, bukan menjalankan tugas-tugas teknis.
“Dalam RUU ini kami hadirkan, nanti PNS (pegawai negeri sipil) fokus ke pekerjaan dalam organ sekretariat jenderal. Jadi, benar-benar urusan teknis Komnas HAM itu di luar pemerintah. Tidak ada unsur PNS yang mengerjakan atau membantu tugas-tugas itu. Ini contoh bentuk penguatan untuk memastikan Komnas HAM itu independen,” kata Novita.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim menyebut, dalam RUU HAM, Komnas HAM menjadi jangkar utama dalam pengawasan HAM di Indonesia. Komnas HAM menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Istilahnya disebut state auxiliary. Apa perannya? Sebagai pengawasan, bukan menjalankan peran pemerintah. Jadi, ada empat pilar fungsi utama, yaitu pengkajian, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan, lalu mediasi dan rekonsiliasi,” papar Ifdhal yang juga sempat menjabat Ketua Komnas HAM periode 2007-2012.
Novita Ilmaris juga menyebut UU HAM yang berlaku saat ini perlu direvisi karena upaya penegakan HAM tengah menghadapi realitas baru. Subyek pelanggar HAM, ungkapnya, kini bergeser dari hanya negara menjadi individu, organisasi, badan usaha, hingga aparat negara.
Oleh karena itu, Novita menilai perlu adanya instrumen lanjutan agar aturan penegakan HAM ini memiliki daya paksa dan tidak hanya menjadi norma di atas kertas. Selain itu, potensi pelanggaran juga merambah dunia digital sehingga perlu ada aturan yang jelas.
“Karena itu, RUU HAM hadir bukan karena sekadar revisi teknis. Tujuannya, menyesuaikan cara negara memahami dan mengelola hAM dengan realitas baru. Draft baru ini menegaskan perubahan perlu dilakukan karena kerangka UU (HAM) lama sudah tidak memadai menghadapi perkembangan hukum, kelembagaan, dan teknologi,” paparnya.





