Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 173 pelaku kejahatan jalanan atau begal. Penangkapan seratusan pelaku ini dilakukan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026 oleh Tim Pemburu Begal.
“Dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa sebanyak 173 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (22/5).
Iman mengatakan, penindakan dilakukan menyusul meningkatnya kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir.
“38 pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Iman melanjutkan, 100 pelaku berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 lainnya berasal dari luar Jabodetabek.
Beberapa pelaku yang ditangkap ada yang ditembak polisi karena berupaya melarikan diri.
“Terhadap beberapa tersangka yang melakukan perlawanan dan melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Dalam paparannya, Iman menjelaskan pihaknya menerima 1.283 laporan kejahatan jalanan sejak awal Mei 2026.
“Pencurian dengan pemberatan sebanyak 651. Ini yang paling dominan terjadi. Kemudian pencurian biasa, 396 laporan. Pencurian kendaraan bermotor, 209 laporan. Dan, pencurian dengan kekerasan, 27 laporan,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita total 466 barang bukti hasil kejahatan. Ditemukan ada sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya,” kata Iman.
“Kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya,” lanjutnya.
Selain itu, 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku juga disita oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai masing-masing perbuatannya dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalami Kemungkinan Adanya JaringanPolisi kini tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap adanya jaringan di balik maraknya aksi begal di Jakarta. Pendalaman, menurut Iman, dilakukan dengan menganalisis sekitar 200 ponsel yang disita dari tangan pelaku maupun penadah.
“Gawai yang kami amankan atau kami sita dari tangan pelaku maupun para penadahnya, kami sedang melakukan analisa digital pada laboratorium digital forensik Polri, baik di Puslabfor Polri maupun Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya upaya atau dugaan skema-skema lain selain dari adanya kejadian kejahatan di beberapa waktu belakangan ini,” kata Iman.
Ia menegaskan, apabila hasil analisis forensik menemukan adanya aktor intelektual atau jaringan yang menggerakkan pelaku, kepolisian akan melakukan pengembangan.
“Kalau kami menemukan informasi digital dari hasil laboratorium forensik digital Polri ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus lakukan pengembangan dan pengungkapan pada jaringan yang berada di atasnya, atau yang mungkin menggerakannya,” tegasnya.
Jakbar Lebih Rawan Begal, Ini AlasannyaTerkait tingginya kasus kejahatan jalanan di Jakarta Barat, Iman mengatakan, karakteristik suatu wilayah menjadi faktor yang mempengaruhi potensi kejahatan.
“Jakarta Barat ini cukup heterogen keberadaan masyarakatnya dan cukup dinamis pergerakan berbagai sendi kehidupan di tengah masyarakatnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lalu lintas dan mobilitas masyarakat di Jakarta Barat relatif tinggi dibanding wilayah lain, termasuk Jakarta Selatan yang banyak didominasi kawasan permukiman.
“Jakarta Selatan sebagian besar pemukiman atau tempat-tempat tinggal, meskipun juga cukup banyak sentra bisnis dan kegiatan masyarakat,” kata dia.
Meski demikian, patroli dan pengamanan disebut terus dimaksimalkan di kedua wilayah tersebut melalui kolaborasi lintas instansi.
“Kolaborasi kami dengan TNI, pemerintah provinsi, wali kota, polres, polsek itu terus dilakukan untuk sama-sama menekan potensi dan angka kejahatan,” ujarnya.
Tim Pemburu Begal Tak Cuma di PoldaSementara itu, Iman menjelaskan Tim Pemburu Begal tidak hanya dibentuk di tingkat Polda Metro Jaya, tetapi juga sampai ke wilayah dan sektor.
“Tim pemburu begal yang kami bentuk bukan hanya di Polda Metro Jaya saja, tapi juga di Satreskrim Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Tim tersebut dibentuk di seluruh polres wilayah Polda Metro Jaya, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tanjung Priok, Kepulauan Seribu, Bandara Soekarno-Hatta, hingga wilayah penyangga seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Selain itu, jajaran polsek juga dilibatkan untuk memperkuat langkah preemtif dan preventif melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
“Polsek bersama-sama melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif untuk membangun kesadaran masyarakat dan melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kejahatan yang ada,” tutupnya.





