Diana Sasa Minta Korban Dugaan Kekerasan di Pesantren Ngawi Dapat Perlindungan

beritajatim.com
19 jam lalu
Cover Berita

Ngawi (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana A.V. Sasa, meminta aparat penegak hukum menangani secara serius dugaan tindak pidana di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa mengurangi penghormatan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan.

Diana menegaskan masyarakat tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren tidak boleh dianggap mencederai seluruh institusi pesantren.

“Ini adalah bentuk penghormatan agar kejadian seperti itu tidak terulang dan korban memiliki keberanian untuk melapor,” ujarnya saat ditemui usai bertemu dengan Pemuda Ansor, Jumat (22/5/2026).

Ia berharap kepolisian memberikan kepastian hukum kepada para korban sehingga mereka yang selama ini belum berani melapor dapat memperoleh perlindungan dan keberanian untuk menyampaikan kasus yang dialami.

Menurut Diana, negara perlu hadir melalui regulasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana di lingkungan pesantren. Ia menilai selama ini banyak lembaga pendidikan berasrama yang bersifat tertutup sehingga pengawasan dari luar menjadi terbatas.

Ia mengusulkan adanya standar pengawasan di lingkungan pesantren, termasuk terkait fasilitas asrama, sistem monitoring santri, hingga mekanisme komunikasi dengan orang tua.

“Pemerintah perlu membuat aturan agar ada sistem pemantauan dan keterbukaan sehingga orang tua bisa mengetahui kondisi anaknya,” katanya.

Diana juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk membantu pengawasan santri, misalnya melalui aplikasi yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak di asrama maupun sekolah.

Menurutnya, keterbatasan komunikasi antara santri dan orang tua selama ini menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Ia menilai pesantren seharusnya tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak yang dititipkan orang tua untuk menempuh pendidikan.

“Kami meminta korban dugaan kekerasan seksual mendapatkan pendampingan dan perlindungan saksi dari aparat penegak hukum. Pendampingan terhadap korban menjadi kewajiban agar proses hukum berjalan dengan baik serta memberi rasa aman bagi korban,” pungkasnya. [fiq/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Listrik Padam di Sumut, Operasional Kereta Dipastikan Tidak Terganggu
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar 94 Pinjol Resmi OJK pada Maret 2026
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Eks Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Airlangga ungkap Alasan Prabowo Kumpulkan Eks Pejabat Ekonomi Bahas Krisis dan Rupiah
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Berita Populer: Guardiola Tinggalkan Man City; Skuad Inggris Piala Dunia 2026
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.