Seorang ayah tiri di Kota Surabaya menjadi pelaku kasus kekerasan seksual karena menyetubuhi anak kembarnya hingga membuat salah satu korban hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kombes Ganis Setyaningrum Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Jatim mengatakan, tersangka kasus ini adalah WRS (39 tahun) warga Surabaya yang sudah ditangkap aparat dan mendekam di Rutan Polda Jatim.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Anak-anak ini tinggal bersama pelaku sejak ibunya menikah kembali pada tahun 2017,” ujar Ganis Jumat di Mapolda Jatim, (22/5/2026).
Aksi bejat tersangka itu telah berlangsung selama tiga tahun terakhir sejak korban inisial RF dan RB duduk di bangku SMP. Kronologi kasus ini bermula saat ibu korban menikah dengan tersangka pada 2017 dan tinggal bersama.
Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023, mulanya tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap RF lebih dari satu kali sampai tahun 2026. Aksi serupa kemudian juga dilakukan kepada korban RB pada 2025.
“Pertama dilakukan kepada RF ya sejak tahun 2023 sampai dengan 2026, dilakukan lebih dari satu kali. Begitu juga dilakukan kepada RD saudara kembar berikutnya sejak 2025 sampai 2026,” tambahnya.
Ganis mengatakan, tersangka menjalankan modusnya saat ibu kandung korban pergi ke luar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kekerasan seksual itu dilakukan berulang kali hampir setiap minggu hingga Januari 2026.
“Di mana ibuk anak ini sedang pergi ke luar, entah itu ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual,” jelasnya.
Perbuatan bejat ayah tiri tersebut harus ditanggung korban RF yang kini mengalami kehamilan dengan usia kandungan 25 minggu atau sekitar 6 bulan. Selama tiga tahun, para korban memilih diam menerima perlakuan bejat sang ayah tiri karena mereka kerap diancam.
Selain itu, WRS juga berupaya memanipulasi psikologis korban supaya tidak melapor tindakan kekerasan seksual yang mereka alami ke aparat penegak hukum.
“Anak-anak selalu dalam tekanan dan ancaman. Mereka takut melapor karena diancam dan dibuat tidak percaya terhadap proses hukum,” kata Ganis.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor dan mendapat pendampingan dari DP3APPKB Kota Surabaya. Pihak Polda Jatim pun dengan segera memproses penyelidikan dan meringkus WRS.
“Bahwa upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban untuk melapor dan adanya dukungan dari masyarakat, korban mau melaporkan ke aparat penegak hukum,” tutur Ganis.
Sementara itu Thussy Apriliyandari Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Surabaya mengatakan, kedua korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami melakukan pendampingan psikologis intensif untuk trauma korban, pendampingan kesehatan, termasuk perawatan kehamilan bagi salah satu korban,” katanya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga memastikan hak pendidikan kedua korban tetap terpenuhi. Pendampingan juga turut diberikan kepada ibu korban yang juga mengalami tekanan selama kasus berlangsung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.
Selain itu, pelaku juga dipersangkakan Pasal 6 huruf C UU TPKS, Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan dengan anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP terkait perbuatan cabul.(wld/iss)




