Danantara Akan Jalankan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai 1 Juni

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah merencanakan akan menjalankan strategi penerapan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

Hasil dari sosialisasi itu disebut disambut baik oleh sebagian pelaku usaha. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” tuturnya.

Meskipun kebijakan ini bakal dilaksanakan pada 1 Juni mendatang, namun untuk implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama setelah pelaksanaan.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Full-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Terkait mekanismenya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pemantauan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan pengawasan yang optimal sangat diperlukan agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berubah menjadi entitas monopoli yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar.

Ia menilai dalam pelaksanaan pengawasan nantinya, pemerintah akan menggandeng pihak lintas lembaga. Pihak yang tergabung dalam pengawasan tersebut juga akan dirancang lebih baik dari sebelumnya, sehingga dipastikan pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan dengan sehat.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.(mar/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Corfe bakal Berikan yang Terbaik untuk PSIM di Laga Pamungkas
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Nekat Mengadu ke Dedi Mulyadi, Pemuda Ini Minta Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang Ditindak: Backingannya Besar
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
PWI Pusat Belum Umumkan Calon Resmi Ketua PWI Sulsel 2026
• 8 jam laluharianfajar
thumb
BTS Konser di Jakarta 26-27 Desember 2026, Ini Jadwal War Tiketnya
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri PU Persilakan Kantornya Digeledah: Saya Tidak Akan Tutupi Apapun!
• 4 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.