JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan tidak menutupi apa pun dalam proses kasus kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat kementeriannya.
"Saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam hal ini, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bahkan, saat ditanya pihak kejaksaan. Doddy tidak sedikit pun menutupi apa yang terjadi.
BACA JUGA:Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun, Benahi 136 Perlintasan Kereta Berisiko di Indonesia
"Apa yang terjadi di sana (Kejati DKI Jakarta), bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi," tegasnya.
Dody mengaku mempersilakan aparat penegak hukum untuk menggeledah ruangan kerjanya. Menurutnya, itu bentuk dukungan terhadap kepada penegakan hukum.
"Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya di geledah," tegasnya.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di Aceh, Kementerian PU: Target Fungsional Juli 2026
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
Dwi Purwantoro menjabat sebagai Direktur Jenderal SDA sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia diduga menerima uang Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah dari pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan DP diduga melakukan pemerasan, menerima suap, hingga gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di Ditjen SDA.
BACA JUGA:Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Seskab Teddy: Silakan!
"Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix," kata Dapot, di Jakarta, Kamis (21/5) malam.
Selain Dwi Purwantoro, jaksa penyidik turut menetapkan Riono Suprapto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.
Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp16 miliar.
- 1
- 2
- »





