JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penetapan sopir taksi Green SM dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Budi mengaku baru mengetahui penetapan sopir taksi sebagai tersangka dari wartawan. Sebelumnya, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis (21/5/2026).
Menurut Budi, jika Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan demikian, maka informasi tersebut dapat dibenarkan.
"Berarti kalau sudah melaksanakan, kami baru update kemarin belum hari ini, kalau memang Kasatlantas hari ini mengupdate ke teman-teman media, berarti benar," kata Budi Hermanto dilaporkan tim liputan KompasTV, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: KA Jaka Tingkir dan Serayu Alami Gangguan, KAI Minta Maaf Perjalanan Sejumlah Kereta Terlambat
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya belum berkomunikasi dengan Polres Metro Bekasi Kota mengenai kelanjutan kasus kecelakaan kereta.
Pihaknya terakhir berkomunikasi dengan Polres Metro Bekasi Kota saat pengamanan demonstrasi Hari Kebangkitan Nasional pada Kamis (21/5/2026) sore.
"Kemarin kami update di hari Kamis itu, hari Kamis Kasatlantas belum menyampaikan bahwa penetapan tersangka di hari Kamis ya sore pada saat kita melakukan pelayanan pengamanan aksi ujuk rasa Harkitnas," katanya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu diduga karena kelalaian pengemudi taksi Green SM.
Kompol Gefri Agitia menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, sopir taksi yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda pada saat kejadian.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sopir taksi green sm tersangka
- kecelakaan kereta bekasi timur
- tersangka kecelakaan kereta
- polda metro jaya
- sopir taksi tersangka





