Tuding Ada Penyelundupan Pasal, Tim Hukum Troya Bakal Polisikan Lechumanan

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dipicu oleh sikap Lechumanan yang mengklaim diri sebagai pihak korban dalam upaya Roy Suryo Cs mengungkap dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Kami tadi berdiskusi dan ada rencana untuk melaporkan Lechumanan, membuat Laporan Pidana terhadap Lechumanan. Karena kami menganggap Lechumanan sudah menyelundupkan diri seolah-olah pihak yang dikorbankan atau pihak yang dirugikan dalam statement Roy Suryo," ujar Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dengan laporan Lechumanan terhadap Roy dan Dokter Tifa, Refly menilai, kliennya dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Padahal, kata dia, Jokowi tidak melaporkan Roy dan Dokter Tifa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga :
Tim Hukum Troya Sebut Peluang Kasus Roy Suryo Cs P21 Kecil

"Jokowi melaporkan 5 Pasal. Pasal 310 KUHP lama, 311 KUHP lama, 27 A UU ITE, Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE. Jadi Pasal 28 itu adalah pasal yang diduga karena penyelundupan diri dari Peradi Bersatu yang diwakili Lechumanan. Karena itu, ya, Lechumanan harus bertanggung jawab," tambahnya.

Refly menilai, tindakan Lechumanan tidak patut melaporkan kliennya ke polisi. "Keadaan begini, Lechumanan ini dari Peradi Bersatu. Peradi Bersatu itu organisasi. Nah, kita merasa bahwa dia melakukan hal-hal yang tidak patut sesungguhnya. Masa Peradi Bersatu merasa menjadi korban, merasa dirugikan dengan sebuah statement. Ini kan tidak benar," ucapnya.

Lantas, Refly mempertanyakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan terhadap kliennya. Apalagi, kata dia, Lechumanan melaporkan kliennya atas nama Peradi Bersatu.

Baca Juga :
Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Nanti Kita Ketemu di Lapas Sambil Diskusi INTERUPSI

"Pasal yang 'diselundupkan' Pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun. Pertanyaannya adalah, Peradi Bersatu itu benda hidup atau benda mati? Kok bisa dia terkena ujaran kebencian gitu? Dia kan tidak mewakili Jokowi, tidak boleh dia mewakili Jokowi sebagai pelapor, tetapi dia mengatakan Peradi Bersatu dirugikan dan dia memasukkan Pasal 28 ayat 2 yang akhirnya menjadi pasal yang juga dikenakan dalam penersangkaan Roy Suryo dan dr. Tifa," ungkap Refly.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gegara Ini Fauzan Terserang Kolesterol Tinggi dan Hipertensi di Usia Muda
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KRL Gangguan di Pasar Senen, Ini 6 Daftar Rute yang Dipersingkat
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Pelatih Satria Muda: Pemain harus tingkatkan fokus hadapi Playoff IBL
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Bojan Hodak Minta Skuad Persib Bandung Lupakan Pesta Juara Jelang Lawan Persijap
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.