Melalui 46 Mitra, TASPEN Pastikan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 2 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya.
 
Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa  memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
 
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan  ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
  Baca juga: Gaji ke-13 Cair! Ini 10 Tips Jitu Kelola Keuangan Keluarga Biar Gak Habis Sekejap!
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
  1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun  dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
  3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun  memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat  dengan nominal terbesar
  4. Bagi penerima  sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik  sebagai penerima sendiri maupun  sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
  5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. 
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
 
Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.
 
Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Herdman: FIFA Match Day diisi pemain Eropa, sementara AFF pemain lokal
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Tiga Menit Kritis Sebelum Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Kicau Mania dan Kesehatan Mental Laki-laki
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Cerita Istri Relawan WNI: Tegang Saat Suami Putus Kontak dan Ditawan Israel
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Duel Pelatih Persib Vs Persijap di BRI Super League: Bojan Hodak Kembali, Mario Lemos Siap Berikan Kejutan
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.