Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara hingga Rp 12,5 miliar. Dalam aksinya, para pelaku memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
"Jadi modus operandi yang digunakan ada para pelaku adalah memberi BBM ini secara berulang. Di mana dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan 3 orang oknum pihak SPBU yang sudah kami amankan juga," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat (22/5/2026).
"Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp 250.000 kepada oknum pengawas SPBU dan Rp 10.000 kepada masing-masing oknum operator, setiap kali melaksanakan aksinya (pembelian BBM)," lanjutnya.
Ia menjelaskan para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta mengganti pelat nomor untuk mengelabui petugas. BBM subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.
"Jadi mereka membeli pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjual belikan kembali dengan harga non-subsidi," kata Wikha.
"Kemudian terdapat juga modus penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan tenki yang bertuliskan PT PMG, yang diduga kuat mengumpulkan solar dia mengepul dari beberapa pihak, kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pelaku memodifikasi mobil agar menampung BBM lebih banyak. Bahkan, salah satu mobil jenis fortuner dimodifikasi hingga menampung 700 liter BBM.
"Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter," lanjutnya.
Menurutnya, BBM subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, disalahgunakan untuk kepentingan industri dan dijual kembali.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.
(sol/amw)





