MALANG, iNews.id - Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi 84.000 batang rokok ilegal yang diduga hendak dikirim keluar daerah. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di dalam sebuah minibus putih yang sempat kabur saat akan dihentikan petugas.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, kendaraan tersebut dicurigai melintas melalui jalur perbatasan Kota Malang untuk mendistribusikan rokok ilegal.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.
Dari hasil penelusuran dan analisis kendaraan, tim akhirnya menemukan minibus target melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.
“Ketika mau dihentikan, kendaraan itu kabur dan sempat lepas dari pantauan petugas,” ujar Johan dikutip dari iNews Malang, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga:Cerita Perjuangan Penjual Kangkung Bisa Berangkat Haji: Menabung sejak 1963Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing. Diduga, kendaraan itu hendak mengganti pelat nomor untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya JB dan Hawaii. Seluruh rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir beserta kendaraan pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp126,34 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp63,624 juta.
Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.
“Rokok ilegal dijual tanpa membayar cukai sehingga merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.
Baca Juga:RI Kecam Israel Pasang Spanduk Rising Lion di Atas Reruntuhan RS Indonesia di GazaDia menambahkan, penerimaan cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan hingga program sosial masyarakat. Karena itu, pengawasan serta penindakan terhadap distribusi rokok ilegal akan terus diperkuat guna menekan kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai.
#jatim




