JAKARTA,KOMPAS.com - Warga yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Jakarta Barat, ICS dan SR, kini membuka peluang damai dengan pelapornya melalui mekanisme restorasi keadilan (restorative justice).
Sebab SR mengalami penurunan kesehatan yang cukup drastis belakangan ini.
"Yang penting saya bisa sembuh dan kembali sehat, karena harta bisa dicari, yang utama kesehatan. Apalagi harta saya diambil dengan cara melawan hukum, Tuhan pasti akan mengantikan dengan yang lebih baik," kata SR dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Bareskrim: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah
Dia sempat berencana menjual ginjal untuk membayar pengobatannya karena keterbatasan biaya.
Namun karena anjuran dokter untuk cuci darah dirasa tak memungkinkan.
Adapun SR harus dilarikan ke rumah sakit sesaat sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2026) lalu.
Baca juga: Masa Penahanan Habis, 5 dari 7 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Bebas
Dia merasa bingung dengan penetapan status tersangka ini.
Sebab, dia ditetapkan sebagai tersangka di dua institusi sekaligus, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Sebaliknya laporan serupa yang dia buat di Bareskrim Polri justru tak ada pergerakan.
Baca juga: Bantah Terlibat, Kades Kohod Klaim Jadi Korban Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
Baru-baru ini, dia justru menerima kabar bahwa tanah yang diperjuangkannya itu kini sudah berpindah kepemilikan.
"Itu diketahui ICS dan SR dari hasil temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri," ucap kuasa hukumnya, Irfan Fadhly Lubis.
Untuk itu mereka berniat mengajukan permohonan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Kades Kohod Arsin Diburu, Biang Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
Di Polda Metro Jaya, SR dan ICS dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP lama (sekarang 437) tentang pemalsuan keterangan terkait aduan masyarakat (Dumas) yang mereka buat di Bareksrim Polri pada 2024 lalu.
Kuasa hukum mereka, Yuspan Zalukhu, mengatakan hal yang dipermasalahkan adalah pada kalimat “dugaan mafia tanah” yang disampaikan dalam keterangan di laporan.
Padahal, kata Yuspan kalimat itu bukan dilontarkan kliennya, melainkan tim kuasa hukum.