Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Aliran uang, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang aparatur sipil negara berinisial WRA pada 21 Mei 2026.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG,” kata Budi, dikutip dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Baca Juga :
Pemberian dari Swasta ke Gatut Sunu Diselisik KPKSehari kemudian, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Bambang Setyawan. Foto: Antara
Mereka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Selain perkara suap, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.




