Pemerintah Tempatkan Pengawas Lintas Kementerian di PT DSI untuk Cegah Monopoli Ekspor SDA

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pejabat dari Kementerian Keuangan dan berbagai kementerian serta lembaga lain akan ditempatkan sebagai pengawas di PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna memastikan perusahaan tersebut tidak menjadi lembaga monopoli dalam pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Purbaya mengatakan penempatan unsur pengawas lintas kementerian dan lembaga merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Purbaya, pengawasan lintas kementerian diperlukan agar DSI tidak bertindak semaunya dan tidak menimbulkan persoalan baru di pasar.

“Kita bikin pengawas dari banyak kementerian dan lembaga supaya tidak jadi monopoli dan tidak semaunya sendiri,” ungkap Purbaya.

Ia menilai sistem pengawasan di DSI akan lebih baik dibandingkan lembaga-lembaga sebelumnya.

Purbaya berharap keberadaan DSI tidak mengganggu mekanisme pasar dan tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

DSI Dibentuk Awasi Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sejumlah komoditas Indonesia yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pelaksanaan DSI akan dilakukan dalam dua tahap dengan tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Prabowo Tunjuk BUMN Jadi Eksportir Tunggal

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam peraturan terbaru tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.

Komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.

“Seluruh penjualan komoditas sumber daya alam wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal,” ujar Presiden Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Buka Jalan Yuan Masuk Skema DHE SDA, Eksportir Kini Tak Lagi Bergantung pada Dolar AS
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Mengenal Beige Flag dalam Hubungan, Cuma Kebiasaan Unik atau Tanda Bahaya Halus?
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Four Seasons Resort Bali Jimbaran Perkenalkan Kuliner Baru Bersama Chef Benjamin Halat
• 14 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ojol Ikuti Arahan Prabowo Soal Komisi 8%, Aplikator Harus Bangun Ekosistem Digital Agar Tetap Bertahan
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dividen Final TOWR Cair 19 Juni, Nilainya Rp6,89 per Saham
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.