Pantau - Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM subsidi, elpiji subsidi, dan tambang emas ilegal selama April hingga Mei 2026 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan tujuh kasus tersebut terdiri dari lima perkara tindak pidana migas dan dua perkara tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka diamankan.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi subsidi.
Penyalahgunaan BBM dan Elpiji SubsidiAKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan lima perkara migas terdiri dari tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri dengan sembilan tersangka ditetapkan sebagai pelaku.
Para pelaku diketahui memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan ilegal.
Polisi menyita empat kendaraan roda empat berupa satu Toyota Avanza, satu Toyota Fortuner, dua Suzuki Carry, dan satu mobil tangki yang digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi sebelum dijual kembali secara ilegal.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
“Subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga distribusinya harus tepat sasaran,” ungkap AKBP Wikha Ardilestanto.
Ia menjelaskan modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan banyak barcode serta berganti-ganti pelat nomor kendaraan.
Polisi turut mengamankan tiga oknum petugas SPBU yang diduga membantu praktik ilegal tersebut.
Koordinator pelaku diduga memberikan uang Rp250 ribu per bulan kepada pengawas SPBU, sedangkan operator SPBU menerima Rp10 ribu setiap kali pengisian BBM subsidi.
Salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi diketahui telah beroperasi selama tiga tahun.
Sementara itu, dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi diungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka ditetapkan sebagai pemilik dan operator usaha ilegal.
Polisi menyita 589 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung ukuran 12 kilogram.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua mobil boks, satu kendaraan pikap, 20 alat suntik modifikasi, dan satu timbangan digital.
Modus pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke satu tabung ukuran 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
Keuntungan dari praktik ilegal elpiji subsidi diperkirakan mencapai Rp161 ribu per tabung ukuran 12 kilogram.
Untuk kasus migas, total keuntungan para pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar.
Tambang Emas Ilegal dan Ancaman HukumanSelain kasus migas, Polres Bogor juga membongkar dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.
Empat tersangka diamankan dalam kasus tambang emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi alat gelundung, batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Total keuntungan para pelaku tambang emas ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Pertamina, dan instansi terkait terus mengawal kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat.
“Kami tidak akan diam terhadap laporan masyarakat mengenai tambang ilegal maupun penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rudy Susmanto.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi dan tambang ilegal melalui layanan pengaduan Polri 110.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Bogor dan Depok Mahdi menegaskan elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan digunakan untuk memasak.
Mahdi mengatakan Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 26 agen terkait distribusi elpiji subsidi.
Ia menambahkan Pertamina juga memutus hubungan usaha dengan pangkalan yang terbukti mendukung praktik ilegal distribusi elpiji subsidi.
Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sementara tersangka tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.




