Komisi Yudisial Memantau Sidang Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB di PN Mataram

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Yudisial Republik Indonesia atau KY memantau perilaku hakim dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dan sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam proses persidangan tersebut.

"Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tentu kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman hasil pemantauan," ungkap Abhan.

Muncul Dua Surat Penetapan Pengadilan Tinggi NTB

Abhan menegaskan kemunculan dua surat penetapan dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor dan tanggal yang sama namun isi berbeda bukan menjadi kewenangan KY.

"Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," katanya.

Dua surat tersebut diterbitkan dengan Nomor: 40/Pen.Pid/2026/PT MTR tertanggal 4 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman yang masa penahanannya berakhir pada 13 Mei 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya dua surat penetapan tersebut.

"Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua," ujar Kelik.

Penahanan Ditolak dan Terdakwa Ditangguhkan

Dalam surat pertama, Pengadilan Tinggi NTB mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 14 Mei hingga 12 Juni 2026.

Namun, dalam surat kedua yang disebut sebagai perbaikan, permohonan perpanjangan penahanan justru dinyatakan ditolak.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman pidana gratifikasi dalam dakwaan jaksa berada di bawah sembilan tahun penjara.

Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 605 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan KUHAP baru Pasal 107 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Berdasarkan surat kedua tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini kemudian menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa sejak 14 Mei 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan para terdakwa agar tetap hadir dalam persidangan meskipun tidak lagi menjalani penahanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kinerja Q1 2026 Positif, Bank BJB Catat Pertumbuhan Laba
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Perempuan Dibegal di Cisauk Tangerang, Mobil Dirampas Usai Diancam Celurit
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Pascaoperasi Leher, Nikita Mirzani Disebut Kerap Alami Bagian Tubuh Kaku
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Live Now! Jogja Financial Festival Kupas Potensi Investasi Kripto
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Malaysia Masters 2026: Pola Terbaca, Langkah Jojo Terhenti di 8 Besar
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.