Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  — Penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan setiap prosesi akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat. Karena itu, peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas penghulu menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan, Jumat (22/5/2026).

Dia melanjutkan, Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah.

Baca Juga :
Terowongan Istiqlal-Katedral Sempat Terkendala Biaya, Ini Cerita Menag Nasaruddin

KUA kata dia memiliki posisi strategis sebagai simpul pembangunan dan jembatan komunikasi antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui bahasa agama.

Menurutnya, dalam berbagai forum lintas kementerian dan lembaga, ekspektasi terhadap KUA semakin tinggi agar mampu menjadi penggerak layanan publik keagamaan yang berdampak.

“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” tegas Zayadi.

Baca Juga :
Menag Godok Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Perubahan sosial masyarakat, lanjutnya, turut menuntut penghulu memiliki kemampuan yang lebih adaptif.

Dia menilai layanan akad nikah kini tidak hanya berlangsung dalam satu pola budaya, tetapi juga melibatkan perkawinan lintas daerah, lintas budaya, bahkan perkawinan campuran dengan warga negara asing.

 

Baca Juga :
Diserang Hoax, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tama S. Langkun Soroti Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM dan Advokat
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Sugiri Sancoko, KPK Periksa Sejumlah Pihak
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TASPEN Transfer Gaji Ke-13 Pensiunan ASN. Cek Tanggalnya
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nurhadi Tetap Dibui 5 Tahun di Kasus Rp 137 M, KPK Harap Beri Efek Jera
• 19 jam laludetik.com
thumb
Konten Kreator Dorong Standar Baru Kreativitas Digital
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.