Nurhadi Tetap Dibui 5 Tahun di Kasus Rp 137 M, KPK Harap Beri Efek Jera

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK berharap vonis itu bisa memberi efek jera.

"KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Dia mengatakan putusan banding tersebut konsisten dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakpus. Dia mengatakan putusan tersebut menunjukkan proses hukum yang independen.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi," ujar Budi.

Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).




(haf/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Ingatkan MAN IC Serpong: Jangan Rahasiakan Kesuksesan ke Madrasah Lain
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pengaruh Kenaikan Dolar AS terhadap Brand Lokal
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
3 Pemeran Utama Drakor My Royal Nemesis Ini Pernah Jadi Villain yang Bikin Emosi
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
APKI/ IDHA Kutuk Keras Militer Israel yang Sempat Culik Sukarelawan Kemanusiaan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Grab-Gojek Setop Skema Langganan Hemat bagi Mitra Ojol
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.