Menhub mengatakan, nantinya setiap truk yang melintas di jalan tol dan melebihi ketentuan muatan akan dikenakan biaya tambahan.
IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi tengah menyiapkan langkah penanganan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol, agar disamakan dengan penerapan biaya tambahan bagasi yang saat ini berlaku di bisnis maskapai.
Menhub mengatakan, nantinya setiap truk yang melintas di jalan tol dan melebihi ketentuan muatan akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan tersebut akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Kita sedang menunggu kesiapan BUJT untuk menerapkan hal tersebut. Kan perlu menggunakan kamera tambahan untuk mengukur truk tersebut terindikasi lebih muatan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menhub berharap dengan adanya sumber pendapatan baru BUJT tersebut bisa meningkatkan cash flow badan usaha untuk memperbaiki kualitas jalan. Sebab selama ini kerap dikeluhkan dampak melintasnya truk ODOL membuat jalan tol cepat mengalami kerusakan.
Namun demikian, Menhub mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun aturan pelaksana kebijakan tersebut. Apakah nantinya akan berbentuk Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum yang saat ini menjadi pemangku kebijakan atas industri jalan tol.
Masih perlu perhitungan terkait komponen besaran tambahan biaya yang dikenakan kepada operator truk. Sehingga nantinya truk yang kelebihan muatan akan diperbolehkan beroperasi asal membayar biaya yang diterapkan.
Menhub menganalogikan, misalnya sebuah muatan truk idealnya diisi oleh muatan 1 ton. Sehingga jika lebih dari 1 ton, baru akan terhitung menjadi beban biaya yang dikeluarkan.
Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, dari 1 Januari hingga 3 April 2026 sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Hasilnya, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran daya angkut mendominasi dengan 104.043 kendaraan atau 48,49 persen. Angka ini hampir sebanding dengan pelanggaran dokumen yang mencapai 104.011 kendaraan atau 48,48 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen).
Adapun pelanggaran lainnya meliputi tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen) serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan dominasi pelanggaran tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi operasional maupun administrasi.
“Pengawasan menunjukkan tren meningkat, namun tingkat pelanggaran masih relatif tinggi. Ini mengindikasikan kepatuhan operator angkutan barang masih perlu ditingkatkan,” ujar Aan dalam keterangannya resminya, Minggu (5/4/2026).
(NIA DEVIYANA)





