Polisi Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs, Refly Harun: Pernyataan Normatif!

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Polisi Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs, Refly Harun: Pernyataan Normatif!Nasional | okezone | Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang menyebut akan penyidik akan melimpahkan perkara Roy Suryo ke Kejaksaan (P21). Menurutnya, pernyataan itu bersifat normatif.

Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu," ujar Refli saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

"Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.

Namun terlepas dari itu, Refly Harun menilai, perkara yang menyeret kliennya tak layak untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, kata dia, penanganan perkara itu terlampau telah melebihi batas waktu yang diatur dalam KUHAP baru.

Baca Juga:Ribuan Barang Penumpang Kereta Tertinggal Sejak Awal 2026, Nilainya Rp1,6 Miliar

"Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari,"ujar Refly.

"Kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," lanjutnya.

 

Kendati demikian, Refly meraaa janggal dengan penanganan perkara tersebut. Ia menilai, perkara itu sudah tak layak untuk ditindaklanjuti.

"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya,”ujarnya.

“Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," tutup Refly.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar Masih Perkasa, Rupiah Ditutup Lesu ke Rp17.716 per USD
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Respons Pigai soal Begal Tak Boleh Tembak di Tempat
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Komandan Militer Pakistan Berangkat ke Iran, Apa yang Mau Dibahas?
• 10 jam laludetik.com
thumb
173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditahan PMJ Terancam 7-15 Tahun Penjara
• 6 jam laludetik.com
thumb
Mahasiswa MSP FPIK UB Gelar Expo Praktikum Penginderaan Jauh 2026, Tampilkan Analisis Spasial Berbasis Citra Satelit
• 13 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.