Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menegaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan dasar hukum dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Iman merespons pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang melarang pembegal tembak di tempat karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Advertisement
Iman menyampaikan, setiap tindakan petugas mengacu pada aturan hukum, termasuk soal penggunaan kekuatan dan senjata api.
“Yang terakhir, terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sekali lagi kami sampaikan yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya,” kata Iman saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Dia menyebut pihak kepolisian juga berpegang pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 soal penghormatan HAM dalam tugas kepolisian, Undang-Undang Kepolisian, sampai KUHAP.
Menurut Iman, tindakan tegas dilakukan bukan tanpa alasan. Polisi mempertimbangkan keselamatan warga saat pelaku hendak ditangkap.
“Upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ujar dia.
Iman mengatakan sebagian pelaku yang ditangkap membawa senjata api maupun senjata tajam.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam," terang dia.




