REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memusnahkan 500 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi pada Jumat (22/5). Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan kriminalitas di wilayah tersebut.
Kapolsek Salahutu AKP Aris menjelaskan bahwa ratusan liter sopi ini merupakan hasil razia aparat kepolisian di sejumlah titik masuk Kecamatan Salahutu, termasuk Pelabuhan Hunimua Liang dan pangkalan speedboat, serta lokasi penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.
Menurut Aris, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal dan gangguan keamanan di wilayah Ambon dan Maluku Tengah, mencakup perkelahian hingga tindakan kekerasan lainnya. Sopi yang diamankan ini diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi, tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan pangan, serta didistribusikan melalui jalur tidak resmi.
Pemusnahan Barang Bukti
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Salahutu. Barang bukti sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan langsung dari kemasan ke tanah di halaman Mapolsek Salahutu.
Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia terhadap peredaran miras ilegal, terutama di jalur-jalur masuk Kecamatan Salahutu yang menjadi titik distribusi minuman keras tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.