Polres Serang membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis tempat hajatan. Dalam aksi curanmor tersebut, ada mantan biduan berperan sebagai informan.
Peristiwa pencurian terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.3 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Korban saat itu baru selesai menonton hiburan di hajatan yang digelar warga dan mendapati motornya hilang.
"Motor milik korban tidak ada. Padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Jumat (22/5).
Korban lalu membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Polisi kemudian berhasil menangkap empat orang pelaku.
Awalnya, polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai penadah hasil curanmor pada Rabu (14/5). Keduanya yakni Saedi dan suherman yang di tangkap di kawasan Bogor.
"Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian," ucap Andri.
Keduanya mengaku mendapat kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming. Polisi kemudian menangkap Jimi alias Kiming saat akan beraksi di wilayah Kota Serang bersama pacarnya, Dian.
"Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian," katanya.
(dek/rfs)





