- Bagaimana duduk perkara kasus dugaan suap oleh Blueray Cargo pada sejumlah pejabat Bea Cukai?
- Selain tiga pejabat Bea Cukai yang sudah ditetapkan tersangka, adakah pejabat lain yang diduga terlibat?
- Siapa lagi di Bea Cukai yang diperiksa oleh KPK?
- Bagaimana dakwaan jaksa atas tiga petinggi Blueray Cargo?
- Betulkah kasus suap impor barang yang terkuak ini hanya bagian dari puncak gunung es?
Praktik lancung itu diduga kuat digerakkan secara hierarkis oleh tiga pejabat teras di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketiganya kini telah menjadi tersangka penerima suap, yakni Direktur P2 periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Mereka diduga berhubungan dengan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu pemilik perusahaan jasa titipan PT Blueray Cargo (PT BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Andri; dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Temuan KPK sejauh ini menunjukkan, permufakatan jahat yang dimulai sejak Oktober 2025 itu berpusat pada manipulasi sistem pengawasan. Orlando diduga memerintahkan pegawai Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin pemindai.
Akibat pengondisian tersebut, barang-barang bawaan PT BR yang diduga palsu, tiruan (KW), dan ilegal bisa melenggang bebas masuk ke wilayah Indonesia tanpa tersentuh tangan petugas. Sebagai imbalannya, aliran dana haram mengalir deras secara rutin sebagai ”jatah bulanan” bagi para pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi tersangka.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2026), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama.
Namanya disebut menerima aliran uang pelicin senilai 213.600 dolar Singapura (Rp 2,7 miliar) yang diserahkan secara bertahap hingga enam kali dari bos Blueray Cargo.
Pada hari yang sama, di hadapan anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan tegas agar birokrasi, khususnya di tubuh Bea dan Cukai, segera dibenahi untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang yang mengganggu roda perekonomian bangsa.
”Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti. Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat. Jangan kita jadi pemerintah yang santai, pemerintah yang leha-leha, pemerintah yang kumaha engke wae. Kita harus jadi pemerintah yang didorong oleh engke kumaha, bukan kumaha engke,” kata Presiden.
Pada Jumat (8/5/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik KPK memeriksa salah seorang terduga penerima suap, yakni pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi (AD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AD difokuskan pada dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta, yakni PT Blueray Cargo, untuk memuluskan importasi barang.
Terkait rincian jumlah nominal uang suap yang diterima Ahmad Dedi, Budi enggan merincinya karena masih menjadi materi penyidikan. Seluruh keterangan Ahmad Dedi nantinya akan diintegrasikan dengan alat bukti lain, termasuk dengan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara suap importasi barang yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada hari yang sama, penyidik sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain dari lingkup Bea dan Cukai berinisial HP. Namun, HP mangkir dari panggilan tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik. KPK tengah mempertimbangkan langkah penjadwalan ulang atau langsung menerbitkan surat panggilan kedua bagi HP.
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa tiga petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo menyuap lebih dari Rp 63,1 miliar sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketiga terdakwa, yakni pemimpin Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien didampingi hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap, para terdakwa secara bersama-sama memberikan uang senilai Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000. Barang mewah tersebut terdiri dari sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Pemberian suap itu berlangsung secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dan mengalir kepada sejumlah pejabat teras di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Uang tersebut, kata jaksa, diterima oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar, serta Kepala Seksi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko.
Peneliti Sekretaris Nasional Fitra, Gurnadi Ridwan, saat dihubungi, 14 Februari 2025, mengatakan, praktik suap importasi barang diduga sudah mengakar kuat di pintu-pintu masuk utama perdagangan nasional. Akibatnya, penerimaan negara yang tidak tercatat besar nilainya.
”Maka, Kemenkeu di bawah Pak Purbaya perlu memperbaiki sistemnya. Pertama, misalnya, membuat perbaikan sistem. Ini, kan, sebenarnya sudah memakai digital, ya, tetapi masih bisa lolos. Berarti, sistemnya perlu dipercanggih lagi,” katanya.
Sistem perlu dibuat lebih terbuka sehingga publik atau masyarakat sipil bisa ikut memantau dan mengawasi. Sistem pengungkap kasus (whistleblower) juga harus aktif sehingga orang mudah untuk mengadukan jika menemukan dugaan manipulasi untuk korupsi.
”Hal itu hanya bisa dilakukan jika ada reformasi birokrasi, misalnya dengan merombak pejabat-pejabat yang sudah mengakar dan berperilaku korup,” ujarnya.





