Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online pig butchering berskala internasional. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan, dilansir detikJateng, Sabtu (23/5/2026).
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi kripto palsu.
Polda Jateng diketahui mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal pada Rabu (20/5/2026). Para tersangka kini ditahan di rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/idh)





