JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Ilma melaporkan Hercules atas dugaan penyekapan yang dialaminya di markas GRIB Jaya wilayah Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menantang Bahar dan Ilma untuk bisa membuktikan tuduhan mereka.
Baca juga: Kronologi Penemuan Firdaus, Jemaah Haji yang Hilang dan Wafat di Makkah
Sebab, dia menilai justru Bahar dan Ilma lah yang telah mencoreng nama baik Hercules dan GRIB Jaya.
Laporkan penyekapanSaat mendatangi Polda Metro Jaya, Ilma membuat dua laporan sekaligus. Laporan pertama dibuat Ilma terkait dugaan penyekapan yang dia alami di Markas GRIB Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.
“Kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal, kemudian ada penggunaan senjata api, dan merendahkan klien kami, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan ormas GRIB, dan juga diduga dilakukan oleh ketua umumnya, dalam hal ini adalah Bapak Hercules,” tutur kuasa hukum Ilma, Gufroni, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurut pengakuan Ilma, Hercules dan anggotanya memaksa dia untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan, yaitu mengirim pesan ancaman kepada Hercules.
Padahal, Ilma tak memiliki kontak Hercules di ponselnya sebelum kejadian ini.
“Di sana (di Markas GRIB Jaya, Ilma) diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari ISF yang melakukan pengiriman, pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” lanjut dia.
Baca juga: Pagi di Stasiun Senen Terganggu: Lokomotif dan Gerbong KA Anjlok, Perjalanan Kereta Tersendat
Laporkan peretasanIlma mengakui akun WhatsApp miliknya tidak dapat diakses sejak tiga hari sebelum kejadian, yakni sejak Kamis (14/5/2026).
Kondisi ini diduga menjadi awal masalah, karena dari akun tersebut muncul pesan ancaman kepada Hercules.
“Laporan ini terkait masalah peretasan handphone milik saudari ISF yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan,” jelas Gufroni.
Dalam laporan dugaan peretasan tersebut, terlapor dijerat Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 332 KUHP tentang penyadapan alat elektronik milik orang lain.





