Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk merumuskan solusi konkret terkait gugatan ketentuan kuota internet hangus.
Permintaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/5/2026). Menurut Saldi, para operator telekomunikasi perlu mencari formula yang dapat mengatasi kerugian masyarakat akibat hangusnya sisa kuota data secara sepihak oleh penyedia jasa internet.
"Jangan sekadar men-defense (bertahan), karena keterangan yang sebelumnya itu kan men-defense ya," ujar Saldi dalam persidangan.
Saldi menegaskan agar pelaku usaha telekomunikasi tidak bersikap defensif semata. Ia menyinggung argumen para operator pada sidang sebelumnya yang mengkhawatirkan kebangkrutan usaha jika model kuota hangus dihilangkan.
"Oh ini akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam," kata Saldi menirukan argumen pihak operator sebelumnya.
Oleh karena itu, Saldi meminta para operator di bawah ATSI segera berembuk untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan konsumen namun tetap menjaga keberlangsungan industri.
Kedua gugatan tersebut menyoroti regulasi tarif dan sistem kuota hangus yang dinilai merugikan hak-hak konsumen di Indonesia.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi pada Kamis (21/5/2026).
Hakim mendengar keterangan Pihak Terkait yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo dalam paparannya menegaskan internet kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.
YLKI menilai persoalan kuota hangus yang didalilkan para Pemohon bukan sekadar masalah teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen digital.
"Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak," ujar Rio di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Data YLKI mencatat pada 2025, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus. YLKI memaparkan berbagai kasus nyata di mana konsumen kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.
Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai wajib menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan evaluasi secara mandiri.
"Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat," kata Rio.





