Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menilai kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan domestik, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berdampak positif bagi likuiditas bank.
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu berpendapat kebijakan itu dapat mendorong penambahan dana pihak ketiga (DPK) sekaligus memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke Indonesia.
“Saya melihatnya sangat positif. Ini kan persoalan lama yang enggak selesai selesai gitu ya. Mudah-mudahan dengan aturan baru ini semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut wajar dan masuk akal, mengingat aktivitas usaha atau bisnisnya dilakukan di Indonesia. Dia turut berujar, penempatan DHE SDA di bank Himbara bukan semata mengutamakan bank pelat merah saja.
“Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Bank Himbara, tapi make sure bahwa ini enggak keluar dulu, ada di Indonesia, mungkin itu kali ya,” ucap Nixon.
Di lain sisi, Nixon turut menyoroti insentif yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Insentif ini memuat agunan tunai dan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Baca Juga
- Aturan DHE Diperketat, Purbaya Proyeksi Rupiah Bisa Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS
- BNI (BBNI) Siapkan Strategi Kelola Dana Jumbo DHE SDA
- Dukung Aturan Baru Parkir DHE SDA, OJK Guyur Insentif untuk Perbankan
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah eksportir memperoleh pembiayaan modal kerja, karena serupa dengan kredit agunan deposito.
“Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja pasti mereka pengen pakai. Tapi kalau dia tertanam dalam bentuk instrumen DHE, maka dia butuh modal kerjanya bisa pinjam agunannya itu, make sense kan, kayak kredit agunan deposito,” jelasnya.
Lebih jauh, dia turut menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap pertumbuhan kredit perbankan. Kemudian, risiko kredit pun tetap terjaga karena dana DHE yang ditempatkan di bank dapat diikat sebagai jaminan kredit.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang kewajiban retensi 100% DHE SDA di perbankan dalam negeri. Beleid ini menggantikan PP No.8/2025 yang dinilai kurang berdampak dalam mengamankan pasokan valas domestik, terutama saat cadangan devisa (cadev).
Penempatan devisa tersebut wajib dilakukan di bank Himbara dengan skema retensi yang diperketat: minimal 30% selama tiga bulan untuk industri migas, dan retensi penuh 100% selama 12 bulan untuk industri nonmigas. Pada saat bersamaan, batas konversi DHE valas ke rupiah dibatasi maksimal hanya 50%.





