KPK Periksa 19 Pejabat Termasuk Wabup Tulungagung Terkait Kasus Gatut Sunu

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dalam dua hari terakhir sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung nonaktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pers rilis, Jumat (22/5/2026), mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus pendalaman dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati.

“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi seperti dilaporkan Antara.

Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II, sementara sisanya pejabat eselon III dan staf pemerintahan.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK mendalami adanya indikasi pengondisian pemenang proyek meskipun proses pengadaan disebut telah menggunakan sistem e-Katalog.

Menurut KPK, dugaan pengondisian tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai total permintaan mencapai Rp5 miliar dan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita uang tunai, dokumen, dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkas Perkara Dinyatakan P21, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Tegangnya Bojan Hodak Jelang Laga Penentuan Persib: Trauma Dikalahkan Persijap dan Taktiknya Pernah Dipatahkan Mario Lemos
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Sulawesi Tengah dan Hainan China Perkuat Kerja Sama Investasi hingga Pendidikan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Sempat Anjlok, Perjalanan KA Jarak Jauh Kembali Normal | BERITA UTAMA
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ditinggal ke Kroasia Jelang Laga Pamuungkas, Komunikasi Jadi Kunci Bojan Hodak Merasa Aman Tinggalkan Persib
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.