Bantuan PIP 2026 Cair! Simak Nominal, Kriteria Penerima dan Cara Cek Statusnya Lewat HP

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2026 untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program ini menjadi salah satu bantuan pendidikan paling dinanti karena ditujukan untuk membantu peserta didik tetap melanjutkan sekolah di tengah tekanan ekonomi keluarga.

PIP sendiri merupakan bantuan tunai pendidikan yang disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Tak hanya membantu biaya sekolah, program ini juga menjadi bagian dari jaring pengaman sosial sektor pendidikan untuk menekan angka putus sekolah akibat kendala finansial.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2026. Untuk tahap pertama berlangsung Februari hingga April 2026, kemudian tahap kedua Mei sampai September 2026, dan tahap ketiga dijadwalkan Oktober hingga Desember 2026.

Baca Juga: Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Simak Nominal, Syarat dan Cara Ceknya Melalui HP

Nominal Dana PIP 2026

Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Untuk peserta didik PAUD atau TK, bantuan diberikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Namun khusus murid baru dan siswa tingkat akhir hanya menerima Rp225 ribu.

Sementara siswa SD, SDLB, dan Paket A memperoleh Rp450 ribu per tahun. Khusus kelas 6 nominalnya menjadi Rp225 ribu.

Peserta didik SMP, SMPLB, dan Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun, sedangkan siswa kelas 9 menerima Rp375 ribu.

Nominal terbesar diberikan kepada siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C yakni Rp1,8 juta per tahun. Khusus siswa kelas 12 menerima Rp900 ribu.

Penyesuaian nominal bagi siswa baru dan kelas akhir dilakukan karena masa belajar efektif hanya berlangsung satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Kriteria Penerima PIP

Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama penerima manfaat.

Salah satunya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar yang terdaftar resmi melalui Dapodik.

Selain itu, siswa dari keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga masuk prioritas penerima.

Pemerintah turut memprioritaskan anak yatim piatu, siswa difabel, hingga peserta didik yang terdampak bencana alam maupun berada di wilayah rentan secara geografis dan sosial.

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP

Masyarakat kini bisa mengecek status penerima PIP langsung melalui HP dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id⁠
  • Setelah itu, gulir ke bagian menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.
  • Isi kode verifikasi yang muncul di layar dan klik tombol “Cari Penerima PIP”.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan langsung menampilkan status penerimaan dana PIP milik siswa tersebut.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban PHK Tetap Bisa Gunakan BPJS Kesehatan Gratis Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pelatih Arema FC Persembahkan Kemenangan atas PSIM untuk Aremania
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Status BPNT Belum Muncul? Begini Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 di Situs Resmi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Imbas Wabah Ebola, Pesawat Tujuan AS Terpaksa Belok ke Kanada
• 18 jam laludetik.com
thumb
TNI Terjunkan Batalyon Tempur, Bantu Berantas Begal di Jakarta
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.