JAKARTA, KOMPAS.TV- Peserta BPJS Kesehatan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata masih bisa menikmati layanan kesehatan secara gratis.
Tidak banyak yang mengetahui korban PHK tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan selama maksimal enam bulan setelah status kepesertaannya berubah.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Aturan tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Jumat (22/05/2026), peserta PPU adalah pekerja yang iuran BPJS Kesehatannya sebagian besar dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Setelah terkena PHK, peserta masih bisa memperoleh manfaat layanan kesehatan BPJS secara gratis selama enam bulan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan April 2026 untuk Profesional, Cek Cara Daftar dan Kualifikasinya
Fasilitas ini juga berlaku bagi anggota keluarga yang terdaftar, seperti suami atau istri serta maksimal tiga anak.
Selama periode tersebut, peserta tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan dengan kelas perawatan kelas 3.
Agar tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah terkena PHK, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Syarat Korban PHK Tetap Bisa Gunakan BPJS Kesehatan
- Bpjs kesehatan
- Korban phk
- Phk





