Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan per Jumat (22/5/2026) kemarin, wabah Hantavirus mengalami peningkatan menjadi 12 kasus.
Melansir Antara, Tedros Adhanom Ghebreyesus Direktur Jenderal WHO menerangkan kalau Belanda telah mengonfirmasi satu kasus tambahan yang melibatkan seorang awak kapal yang turun di Tenerife, Spanyol, kemudian dipulangkan ke Belanda, dan sejak saat itu telah menjalani isolasi.
Saat ini terdapat 12 kasus dan tiga kematian yang dilaporkan. Tidak ada kematian baru yang dilaporkan sejak 2 Mei, ketika wabah pertama kali dilaporkan ke WHO, kata Tedros.
“Kami terus mendesak negara-negara yang terdampak untuk memantau seluruh penumpang dan awak kapal dengan cermat selama sisa periode karantina,” kata Tedros.
Lebih dari 600 kontak terus dipantau di 30 negara, dan sejumlah kecil kontak berisiko tinggi masih dalam proses pelacakan.
Tedros kembali menyampaikan terima kasih kepada negara-negara yang telah bekerja sama dalam respons dan investigasi epidemiologi.
Untuk diketahui, Hantavirus adalah penyakit langka yang biasanya ditularkan melalui hewan pengerat yang terinfeksi atau kotorannya, meski strain yang bertanggung jawab atas wabah ini, virus Andes, juga dapat menyebar antar manusia melalui kontak dekat yang berkepanjangan, seringkali di lingkungan tertutup.
Semenatara itu, WHO juga memastikan wabah hantavirus yang ditemukan di kapal pesiar MV Hondius tidak diperkirakan berkembang menjadi epidemi besar seperti pandemi Covid-19.
Abdirahman Mahamud Direktur Operasi Kewaspadaan dan Respons Darurat Kesehatan WHO mengatakan, penyebaran virus saat ini terjadi dalam lingkungan terbatas dengan kontak erat berkepanjangan antarindividu.
Meski demikian, WHO menilai risiko penyebaran luas masih rendah. “Kami tidak memperkirakan akan terjadi epidemi besar dengan pengalaman yang dimiliki negara-negara anggota dan tindakan yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
WHO menegaskan pasien yang terkonfirmasi positif harus tetap menjalani isolasi. Sementara orang yang memiliki kontak erat diminta menjalani pemantauan aktif hingga 42 hari.
Penerapan pengawasan tersebut bisa berbeda di tiap negara, mulai dari karantina khusus, hingga pemantauan kesehatan harian oleh petugas medis.(ant/kir/iss)




