Jakarta: Merespons polemik tembak di tempat terhadap begal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut hal tersebut termasuk langkah penegakan hukum dengan langkah tegas dan terukur.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta keselamatan petugas, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 tahun 2009, serta Perpak Nomor 08 tahun 2009.
“Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga :
Polda Metro Tegaskan Tim Pemburu Begal Hormati HAM dalam Penindakan“Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan. Tapi kalau saat itu sudah melukai, mencederai jiwa raga harta benda masyarakat dan petugas pasti ada tindakan tegas dan terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ujarnya. (Metro TV/Ifdal Akmal)




