Polsek Tlogowungu bersama tim Resmob dari Polresta Pati dan Polres Jepara berhasil menemukan Nayla Anik Setiyawati (19), calon pengantin yang sebelumnya dilaporkan kabur dari rumah pada hari pernikahannya.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebab ia meninggalkan rumah tanpa pamit beberapa jam sebelum akad nikah digelar.
Ia ditemukan di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.15 WIB bersama seorang pria berinisial DF (18) yang diduga merupakan kekasihnya.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga calon pengantin wanita pada Kamis (21/5) pagi. Keluarga melaporkan bahwa Nayla pergi dari rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki beberapa jam sebelum akad nikah.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara," kata AKP Mujahid dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Nayla diduga berada bersama DF di sebuah hotel di Kabupaten Jepara. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sepeda motor milik DF di parkiran hotel dan nama DF di buku tamu hotel.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar tersebut dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, Nayla dan DF ditemukan berada di dalam kamar hotel dan langsung diamankan.
"Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Peristiwa ini mendapat perhatian masyarakat karena terjadi tepat sebelum akad nikah. Polisi menyebut penanganan kasus dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya," imbuhnya.
Hingga kini, kedua pihak keluarga masih menjalani proses mediasi dan klarifikasi di Mapolresta Pati.





