JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk fokus menjalankan tugas pendampingan ibadah jamaah, bukan mengambil peran dalam pengaturan penempatan tenda haji.
Pernyataan itu disampaikan Dini merespons polemik pemasangan penanda atau “mengkavling” tenda untuk jemaah haji oleh sejumlah KBIHU di Arafah menjelang puncak ibadah haji.
“Jadi fokus utama KBIHU adalah mendampingi jamaah dalam pelaksanaan ibadahnya, bukan mengambil peran layanan teknis yang memang menjadi tanggung jawab penyelenggara resmi haji,” ujar Dini saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Wamenhaj Ingin Pelayanan Setara di Arafah, KBIHU Dilarang Kuasai Tenda Jemaah
Dini mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi KBIHU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa KBIHU berfungsi memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah, sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah.
“Semua pihak harus menjalankan tugasnya masing-masing supaya pelayanan di lapangan tetap tertib dan tidak membingungkan jamaah,” jelas dia.
Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Kavling Tenda Haji di Armunza
Oleh karena itu, Dini mendukung pemerintah untuk mengevaluasi dan menindak tegas KBIHU nakal yang sengaja mengkavling tenda untuk kelompok jemaah tertentu.
“Kami di Komisi VIII DPR RI ingin memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, transparan, dan benar-benar mengutamakan kenyamanan jamaah. Karena itu, kalau memang ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan jamaah,” tegas Dini.
Terlepas dari persoalan tersebut, Dini mengakui adanya perbaikan dalam menpersiapan fasilitas tenda untuk jemaah di Armuza menjelang puncak haji 2026
“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar fasilitas tenda yang disiapkan benar-benar sesuai standar dan dapat memberikan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia,” pungkasnya.
Kemenhaj copoti tenda haji yang dikavling-kavlingDiberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mencopoti sejumlah penanda yang dipasang KBIHU di tenda-tenda jamaah di Arafah.
Penanda tersebut berupa kertas bertuliskan asal embarkasi, nama kloter, hingga nama KBIHU. Bahkan, terdapat penanda yang diduga mencatut logo syarikah agar terlihat resmi.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pengaturan resmi penempatan tenda hanya dilakukan pemerintah.
“Yang ngatur penempatan tenda adalah kami, bukan KBIH,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu saat meninjau Arafah bersama tim Amirul Hajj, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengancam mencabut izin KBIHU yang nekat memasang penanda tenda tanpa izin resmi.
“Ini ilegal ini (penempelan kertas tanpa izin), kan sudah ada standarnya, KBIH yang bandel izinnya kami copot. Yang enggak tertib, enggak nurut aturan kami cabut izinnya,” kata Dahnil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




