Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap aparat negara yang terlibat pelanggaran dan praktik ilegal, termasuk oknum TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN).
Dukung Sikap Tegas PresidenAbdullah mengatakan komitmen Presiden Prabowo menjadi langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo yang merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan aparat negara yang membekingi praktik ilegal harus ditindak tegas, termasuk oknum dari TNI dan Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menekankan masyarakat menginginkan pemerintahan yang efektif dan bersih, bukan birokrasi yang lamban dan tidak disiplin.
Prabowo juga menyoroti ASN atau PNS yang dinilai tidak memberikan pelayanan publik secara maksimal, seperti mempersulit proses perizinan dan administrasi.
Presiden menyatakan tindakan tegas, termasuk pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan, dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak KPK dan Ombudsman Perketat PengawasanSebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap aparat negara dan birokrat guna mencegah praktik KKN.
“Saya mendesak KPK dan Ombudsman untuk memperketat pengawasan terhadap aparat negara dan birokrat guna mencegah tindak pidana korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya,” tegas pria yang akrab disapa Abduh itu.
“Jika tidak diawasi secara ketat, siklus penyimpangan akan terus berulang seperti yang terjadi sebelumnya,” lanjut Politisi Fraksi PKB tersebut.
Menurut Abduh, pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
“Karena kasus-kasus penyelewengan yang melibatkan aparat maupun birokrat kerap terbongkar justru setelah mendapat sorotan publik dan media,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai belum berjalan optimal.
“Jika masih banyak aparat atau birokrat yang melanggar peraturan dan hukum, maka efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan,” tutur Abduh.
“Apakah tidak tegas dalam memberikan sanksi atau karena budaya saling melindungi terhadap oknum yang melanggar masih sangat kuat di setiap lembaga,” lanjutnya.
Tekankan Reformasi Birokrasi dan Sistem MeritLegislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menilai budaya saling melindungi dan tutup mulut terhadap pelanggaran di institusi negara harus dihentikan melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Menurutnya, penerapan sistem merit harus menjadi prinsip utama dalam pengangkatan, promosi, dan penempatan jabatan di kementerian maupun lembaga negara.
“Salah satu langkah penting yang harus diterapkan adalah menjadikan sistem merit sebagai prinsip utama dalam pengangkatan, promosi, dan penempatan jabatan di kementerian maupun lembaga negara,” jelasnya.
Abduh juga menyinggung kritik dari generasi milenial dan Gen Z terhadap sistem pengangkatan jabatan yang dinilai belum berbasis kompetensi.
“Kritik ini harus didengar dan diperbaiki. Jika tidak, kementerian dan lembaga akan menjadi usang serta tidak kompetitif dalam mewujudkan pemerintahan yang clean and good governance,” ungkapnya.
Selain penguatan sistem merit, Abduh mendorong percepatan penindakan dan pemecatan terhadap aparat maupun birokrat yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Reformasi birokrasi membutuhkan lingkungan kerja yang sehat dan profesional agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal,” sebutnya.
“Jangan memelihara terlalu lama oknum-oknum yang merusak birokrasi dan melakukan korupsi, karena risikonya dapat meruntuhkan sendi-sendi pelayanan publik yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan rakyat secara adil,” tutup Abduh.




