REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses situs www.polymarket.com karena termasuk judi online (judol). Komdigi sedang menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket.
"Ini guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (23/5/2026).
- Kemendagri dan Komdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online
- Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
- Menkomdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, 10 Ribu di Bawah 10 Tahun
Dia menyampaikan, platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judol. Walau situs itu dikemas dengan prediction market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto, namun praktiknya mengandung judi.
"Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alexander.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, kata dia, Komdigi melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik judol. "Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia," ucap Alexander.




