Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke Akar

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke AkarNasional | okezone | Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak empat tersangka baru ditahan dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Termasuk jika diduga dibackingi oknum, wajib hukumnya. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Boyamin, Sumber Daya Alam (SDA) itu milik negara dan korupsi di penambangan ilegal sangat merugikan negara. Oleh karenanya, Boyamin berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diusut tuntas, termasuk oknum yang diduga turut memuluskan penyimpangan IUP tambang.

"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," sambungnya.

Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Akibat Abu Vulkanis

Pasalnya, kata Boyamin, jika pejabatnya tegas dan keras tidak mengizinkan penambangan ilegal kan tidak terjadi. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini dan jika tidak ada pejabatnya yang diproses, ia siap gugat Kejagung ke praperadilan.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti berpendapat senada. Menurutnya seharusnya dibongkar semua dan tidak hanya satu lokasi perizinan saja. Patut diduga, kata dia, ada banyak lokasi lain yang dikuasainya.

 

"Nanti akan terlihat pemilik lainnya atau beking-beking yg dibelakangnya. Meskipun penegak hukum kejaksaan sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki lokasi sebenarnya, karena itu menjadi penting siapa siapa saja yang membuka usaha illegal disitu," tutur Fickar.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers, Kamis (21/5/2026) malam, mengatakan, tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Baca Juga:Ekosistem Ultra Mikro BRI Group Dorong Kinerja PNM Melesat Signifikan

Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektar berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

 

Penyidik menduga PT QSS diduga menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah. Kemudian, Sudianto bekerjasama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor Hasil tambang bauksit tersebut dokumen resmi milik PT QSS

Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Baca Juga:3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Antam Turun Rp15 Ribu! Cek Harga Terbaru per Gram Hari Ini
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Jemaah Calon Haji RI yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Minta Jadi PNS dengan Gaji Rp 15 Juta, Menkeu Purbaya Mengaku Siap, Bisa ya?
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bogor, Sabu hingga Sinte Disita
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.