Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalbar

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak lima orang telah ditetapkan tersangka, salah satunya pengusaha tambang Sudianto alias Aseng, yang merupakan beneficial owner PT QSS.

PT QSS diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin yang diberikan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan pengusutan tuntas perlu dilakukan untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat.

"Termasuk jika diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya, jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Baca Juga :

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penyimpangan IUP Kalbar
Ia menyebut sumber daya alam itu milik negara dan korupsi di penambangan ilegal sangat merugikan negara. Saat ini, Kejagung masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus pertambangan ilegal ini.

Boyamin mengapresiasi pengusutan kasus ini oleh Kejagung. Namun, ia berharap berbagai pihak yang memuluskan langkah Aseng bisa ikut dijadikan tersangka. Seperti bila ada oknum-oknum pejabat yang memuluskan penambangan ini, dari penjualannya hingga proses dokumennya yang seharusnya tidak diizinkan jadi seakan-akan mendapatkan izin. 

"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya, karena menjadikan korupsi lancar selama ini," ungkap Boyamin. 

Pasalnya, kata Boyamin, penambangan ilegal tidak akan terjadi bila pejabatnya tegas dan keras tidak memberi IUP. Boyamin menegaskan akan mengawal kasus ini dan menekankan siap menggugat Kejagung ke praperadilan bila tidak ada pejabat yang diproses hukum.

"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih," ujar Boyamin. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejagung seharusnya tidak hanya membongkar satu lokasi perizinan saja. Patut diduga, kata dia, ada banyak lokasi lain yang dikuasai PT QSS.

"Nanti akan terlihat pemilik lainnya atau beking-beking yang dibelakangnya. Meskipun penegak hukum Kejaksaan sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki lokasi sebenarnya, karena itu menjadi penting siapa-siapa saja yang membuka usaha ilegal di situ," ujar Fickar. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare, berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Petugas Kejaksaan Agung menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalbar pada 2017-2022. Foto: Antara.

Penyidik menduga PT QSS menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah. Kemudian, Sudianto bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang bauksit tersebut dari dokumen resmi milik PT QSS. Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara. 

"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. SDT itu Sudianto alias Aseng. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Sudianto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP. Sudianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasar Tukar, Kiat Ibu-ibu Memperpanjang Usia Pakai Barang
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Mitsubishi Fuso Hadiri Munas APTRINDO Untuk Perkuat Komitmen Zero Down Time
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Indonesia Menuju ke Jurang? Belum, Tapi Pintu Keluar Sedang Menutup
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di JICC, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian hingga Liburan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Bos Piaggio Buka Suara soal Maraknya Motor Listrik Mirip Vespa di Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.